Senin, 15 Agustus 2016

*JUMLAH MUFĪDAH* / *KALĀM*

*JUMLAH MUFĪDAH* / *KALĀM*

Jumlah Mufīdah (الجملة المفيدة) atau disebut juga Kalām (الكلام) adalah susunan kata yang memberi faidah yang sempurna (dapat dimengerti).

Kalām harus terdiri dari dua kata atau lebih yang saling berkaitan, yang membentuk satu kesatuan makna.

Contoh:

1. Ibu sudah pulang

رجعت الام

Raja'at al-ummu

2. Ibu akan membeli gelas murah itu

تشتري الام الكوب الرخيص

Tasytarī al-ummu al-kūba ar-rakhīsha

Dua contoh di atas adalah kalimat sempurna (kalām/jumlah mufīdah). Contoh pertama terdiri dari Subjek dan Predikat (S-P), sedangkan contoh kedua terdiri dari Subjek, Predikat, dan Objek (S-P-O).

Dua contoh di atas akan menjadi kalimat tidak sempurna apabila diubah menjadi:

1. Pulangnya ibu

مجيء الام

Majī`ul ummi

2. Ibu akan membeli

تشتري الام

Tasytarī al-ummu

Contoh pertama hanya ada Subjek. Padahal *sebuah kalimat setidaknya harus memiliki Subjek dan Predikat*. Sedangkan contoh kedua, meskipun sudah ada Subjek dan Predikat, namun tidak memiliki Objek, padahal predikatnya merupakan kata kerja yang membutuhkan Objek.

*Subjek* di dalam istilah Nahwu (tata bahasa Arab) disebut *Musnad Ilaihi (مسند اليه)* sedangkan *Predikat* disebut *Musnad (مسند)*. Adapun *Objek* disebut *Maf'ūl Bihi (مفعول به)*.

:::

Gabung grup wa/line Nahwu Shorof Praktis: 0822-4252-2585, +62 896-1702-3151. Putri: +62 822-9823-0117, +62 856-4313-3276

Tidak ada komentar:

Posting Komentar